Terapkan Zonasi, 35 SMPN Kerepotan

MENDAFTAR : Terlihat petugas penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 serius melayani pendaftar baru, kemarin.

SEMENTARA itu di Jepara,35 SMP Negeri Kabupaten Jepara pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 berlakukan sistem Zonasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Sekolah Menengan Pertama Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Jepara, Haris Hano Mayani, kemarin.

Pihaknya mengaku, memang tahun ini menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru di Jepara, pasalnya sistem tersebut diakui sebagaj bentuk membantu instansi pendidikan dalam menerima murid baru. “ini juga menguntungkan sekolah swasta yang biasanya tidak dapat murid,” ujarnya.

Selain itu, terpisah, Zaenal Abidin,  Ketua Panitia PPDB SMP 5 Kecamatan/Kabuputen Jepara mengaku masih repot dan bingung menjalankan progam zonasi tersebut. Pasalnya selain sistem online yang banyak cara yang harus dikuasai, pihaknya juga harus menjelaskan sistem zonasi tersebut kepada banyak wali murid yang mendaftarkan anaknya. “untuk awal masih repot, banyak wali murid yang tidak tahu, jadi harus kami beri pengarahan tentang hal tersebut,” katanya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Pecangaan Kabupaten Jepara Sari Indriyani menuturkan dengan adanya regulasi zonasi, pasti ada pro dan kontra. Sehingga sebagai pelaksana kebijakan pihaknya seoenuhnya menjalankan peraturan yang diberlakukan

“Saya yakin pemerintah sebelum memutuskan ini, sudah melewati kajian, jadi kami ya manut (ikut) pemerintah,” ujarnya.

Sari juga menegaskan banyak pendaftar curhat tentang PPDB tahun ini, terutama yang rumahnya jauh dari sekolah. Sebagai contoh peserta didik dari Desa Sengon ke SMPN 1 Pecangaan dan ke Smpn 1 Mayong sama-sama 3 kilo meter, Sehingga menurutnya peserta didik tersebut kemungkinan kecil bisa diterima di keduanya.

“Untuk SMPN 1 Pecangaan ada penurunan, dari Mayong, Welahan, Nalumsari, Kedung, Batealit, Tahunan yang biasanya daftar disini sekarang tidak berani mendaftar,” jelasnya. (mg1/mg8)