Kudus  

Ini Prosedur Permohonan Pembuatan Akta Cerai

layanan jemput bola Disdukcapil Kudus
Seorang warga memanfaatkan layanan jemput bola Disdukcapil Kudus belum lama ini.

KUDUS – Warga yang hendak mengurus akta perceraian tidak usah kebingungan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Kudus membeberkan prosedur dan permohonan pembuatanya.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Titit Sri Harjanti kemarin.

Untuk prosedur permohonan pembuatan akta cerai, ia menjelaskan, setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN) bahwa pemohon telah bercerai, pemohon mengajukan permohonan danmengisi formulir yang telah disediakan, dilampiri dengan persyaratannya.

“Persyaratannya yaitu, Surat keputusanPN,Buku Nikah atau akta perkawinan, e-KTP dan yang terakhir KK. Semua dokumen asli,” ujarnya.

Kemudian, berkas permohonan berikut syaratnya diserahkan kepada petugas pencatatan sipil untuk diteliti dan divalidasi.

Ketika persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon lalu menandatangani Register Akta Perceraian. Setelah itu, proses Cetak Register dan Kutipan Akta Perceraian untuk dimintakan Tandatangan Kepala Dinas.(adv)