KUDUS – Warga negara asing (WNA) yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah diharapkan mengurus pembuatan e-KTP. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Agus Sumarsono ketika dihubungi Lingkar Jateng.
Ia menjelaskan, untuk persyaratannya, pemohon harus melampirkan Kartu Keluarga (KK), dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap (KITAP). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 16. ”E-KTP bagi warga asing harus mempunyai KITAP, dokumen perjalanan dan KK, baru proses rekap e-KTP,” ujar Agus.
Selain itu, dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, KITAP adalah jenis izin tinggal untuk WNA yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. Izin itu diurus WNA di kantor Imigrasi setempat. ”KITAP dikeluarkan oleh pihak imigrasi,” tandas Agus. (adv)