Kudus  

Berikut Syarat-Syarat Bikin E-KTP

Petugas Disdukcapil Kudus melakukan perekaman E-KTP di rumah sakit
Petugas Disdukcapil Kudus jemput bola melakukan perekaman E-KTP di rumah sakit.

KUDUS – Dokumen wajib yang penting untuk dimiliki semua orang Indonesia adalah KTP, KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) harus dimiliki ketika sudah beranjak usia 17 tahun tidak peduli berasal dari daerah mana selama berada di Indonesia harus memiliki KTP.

KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti membuat SIM dan paspor, saat membuat dokumen tersebut harus melampirkan KTP juga sebagai syarat.

Sekretaris Disdukcapil Kudus Putut Winarno mengungkapkan, syarat membuat e-KTP sebagai berikut. Telah berusia 17 tahun. Surat Pengantar RT/RW. Fotokopi KK. Fotokopi Akta Kelahiran.

”Kalau dari luar, disertakan juga surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah,” ungkap Putut. (adv)