Kudus  

Penangguhan Penahanan Mantan Pegawai UMK Ditolak

SIDANG: Suasana sidang kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (9/9). (UMAR HANAFI/LINGKARJATENG)

Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Kampus

KUDUS – Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono dan dua anggotanya tak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan dua mantan pegawai UMK. Itu dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) baru-baru ini.

“Penangguhan penahanan yang diajukan dalam persidangan kemarin dengan menggunakan uang jaminan Rp 7 juta, belum bisa kami kabulkan,” kata Hakim Ketua Singgah Wahono dalam pembukaan Persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kudus, kemarin.

Hal ini dikarenakan para terdakwa masih dalam proses peradilan, tidak dalam kondisi sakit serta belum ada urgensi untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

“Belum ada urgensi. Seperti terdakwa dibutuhkan negara atau UMK membutuhkan kehadiran terdakwa dan tidak bisa diwakili,” ujarnya menambahkan.

Dalam persidangan ini majelis hakim juga menetapkan tiga putusan. Pertama, Majelis Hakim tidak mengabulkan eksepsi atau sanggahan dari terdakwa tentang tuntutan jaksa penuntut umum. Kedua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses peradilan.

“Dan yang ketiga membebankan biaya perkara hingga akhir persidangan kepada para terdakwa,” tandasnya.

Karena keberatan, terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan. Terkait materi keberatan, dari terdakwa I melakukan kekhilafan dalam membuat laporan keuangan dan terdakwa II tidak mempunyai kewenangan dalam membuat laporan keuangan. Menurut majelis hakim hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan dengan menghadirkan saksi.

Sementara terkait surat dakwaan, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan berisi identitas lengkap dan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana. Sehingga telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b UU nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono didampingi dua hakim anggota, yakni Edwin Pudyono Mrwiyanto dan Dedi Ady Saputra. Diketahui, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr3/mam)