KUDUS– Saat ini masyarakat mendapatkan kemudahan jika ingin mengurus pindah domisili antarkecamatan yang masih dalam satu kabupaten/kota. Sebab, dalam prosesnya tida perlu melampirkan surat keterangan (suket) pihak rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW)
Kasi Pindah Datang dan Pendataan pada Dinas Dukcapil Kudus Agus Sumarsono mengatakan, peraturan pindah domisili tanpa Surat Pengantar RT/RW merupakan langkah untuk mempermudah urusan penduduk dan tak disulitkan dengan birokrasi.
“Untuk mempermudah supaya terciptanya efisiensi birokrasi,” ujarnya.
Mereka yang pindah domisili juga tetap perlu melapor RT/RW setempat untuk berpamitan, dan melapor saat datang di tempat baru sekaligus mengenalkan diri.
Jika terdapat kondisi ada masyarakat yang tidak pamit, maka pihak RT/RW akan mendapat pemberitahuan dari Disdukcapil. Bahwa penduduk yang bersangkutan telah pindah tempat tinggal.(adv)