KUDUS– Surat keterangan (suket) warga negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu syarat berkas untuk pendaftaran sebagai calon kepala desa (cakades). Untuk itu, bagi warga Kudus yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, bisa mengurus berkas itu ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
Plt. Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, siap memfasilitasi masyarakat yang akan mendaftar sebagai cakades mendapatkan suket WNI. Ia menjelaskan, untuk mendapat suket WNI, warga harus menyiapkan sejumlah presyaratan.
“Adapun persyaratannya, pemohon cukup membawa akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi E-KTP. Selanjutnya, syarat tersebut diserahkan kepada petugas Disdukcapil,” katanya.
Ia menjelaskan, layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, proses pembuatan suket WNI juga tidak membutuhkan waktu lama. “Tidak ada satu hari langsung jadi. Bisa ditunggu,” ucapnya.(adv)