SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang rambu lalu lintas larangan melintas untuk truk di Kawasan Kota Lama, Semarang baru-baru ini. Aturan itu diterapkan agar jalan di kawasan cagar budaya itu tidak cepat rusak.
Dari pantauan Lingkar Jateng di lapangan kemarin, rambu larangan melintas itu salah satunya dipasang di Jalan Cendrawasih. Sayangnya, masih banyak sopir truk yang melanggar aturan tersebut dengan tetap melintas di kawasan Kota Lama.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Semarang Danang mengatakan, pemasangan rambu tersebut baru dilakukan sejak Selasa (10/12). Saat ini, jajaran Dishub melakukan sosialisasi kepada para sopir truk terkait aturan tersebut.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan pengawasan selama tiga pekan kedepan. Setiap hari, kami pantau. Manakala dijumpai pelanggaran, akan kami hentikan dan sopir truk kami agar tidak melintas di jalan kompleks Kota Lama,” katanya kemarin.
Sementara itu Danang juga menambahkan akan melakukan penilangan jika masih ada kendaraan yang melanggar rambu tersebut. “Setelah 3 pekan akan kami kenakan tilang bagi pelanggar,” tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengeluhkan kondisi paving block yang ada di kawasan Kota Lama. Menurutnya paving block yang ada di Kota Lama bergelombang dan mengintruksikan kepada dinas terkait untuk membatasi kendaraan yang melalui Kota Lama. (cr1/lut)