GROBOGAN – Sebanyak 5.011 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan ukuran, dimusnahkan Polres Grobogan di depan Pendopo Kabupaten Grobogan, kemarin. Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut di antaranya 1.456 produksi pabrikan dan 3.555 botol miras oplosan serta 24 dirigen arak.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, kegiatan pemusnahan miras ini merupakan upaya jajaran Polres Grobogan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Apalagi saat ini menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
“Karena di samping merupakan penyakit masyarakat yang telah mengakar, miras memiliki hubungan yang kuat dengan berbagai tindak kejahatan. Sehingga adanya miras seringkali mengganggu stabilitas kamtibmas,” katanya.
Menurut Sumarni, miras tidak hanya berdampak negatif bagi lingkungan saja. Tetapi juga seringkali memakan korban jiwa, yaitu orang-orang yang mengkonsumsinya.
“Berdasarkan fakta yang ada, sudah banyak korban meninggal dunia karena mengkonsumsi miras,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya tengah mengatur regulasi untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Grobogan. Pemkab menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Ketertiban Umum. Di dalamnya mencakup lokasi dan prosedur perijinan penjualan minuman keras. (ori/mam)