SEMARANG– Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang di sedangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama setahun, ada 95 kasus yang di sidangkan, dari 95 kasus tersebut terdapat 111 yang menjadi terdakwa dan 35 di antaranya ASN.
Berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, paling banyak dari oknum ASN ada 35 terdakwa. Oknum ASN yang menjadi terdakwa korupsi tersebut meliputi kepala dinas, kepala seksi pada dinas, guru, hingga staff.
Selain ASN, oknum perangkat desa juga banyak yang terjerat korupsi. “Total ada 29 orang terdakwa korupsi yang berprofesi sebagai kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi pada desa, hingga mantan perangkat desa,” kata Sekretaris GMPK Kota Semarang Okky Andaniswari dalam diskusi Corruption Case Update di Aula Gedung Debora Ong, Jalan Kenconowungu III, Nomor 18-B, Karangayu Semarang, belum lama ini.
Kemudian, terbanyak ketiga adalah terdakwa dari unsur perusahaan daerah. Seperti pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
“Ada yang direktur, mantan direktur, karyawan, hingga mantan karyawan. Pada unsur ini ada 21 terdakwa korupsi,” imbuh Okky.
Profesi yang tak kalah banyak menyumbang terdakwa korupsi adalah wiraswasta, yakni 12 orang. Disusul dari unsur bupati, sekda, dan staf khusus sebanyak 5 terdakwa, unsur jaksa dan pegawai kejaksaan 3 terdakwa. Kemudian unsur anggota DPRD, pegawai BUMN, dan buruh masing-masing 2 terdakwa. “Serta 1 orang hakim juga menjadi terdakwa korupsi,” tandasnya.(cr3/lut)