SEMARANG – Tarif parkir tak wajar dan mengaku telah mengantongi izin dinas perhubungan membuat warga dan pengunjung kawasan Kota Lama resah. Pasalnya, tarif parkir yang dipatok cukup mahal, itu disebabkan banyaknya juru parkir liar dan penggunaan tempat yang dilarang untuk parkir.
Kepala Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Semarang Endro P Martanto melalui Seksi Perijinan Parkir Gama mengatakan, warga resah karena mereka juga salah. Para pengunjung dan masyarakat memarkirkan kendaraanya ditempat yang bukan tempatnya.
“Para warga ini mintanya dekat dengan tempat tujuan jadi wajar kalau terkena tarif mahal. Itu pun dari juru parkir liar dan yang digunakan tempat larangan parkir. Padahal kami sudah menyediakan 5 kantong parkir di Kota Lama,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menentukan 5 titik lokasi untuk tempat parkir dikawasan itu. Pertama terletak di Satuan Tugas Administrasi SIM (Satpas) Kota Semarang, Dream Museum Zone, Pool Damri, Jalan Meliwis (Samping café Sepur), dan parkir umum kawasan Kota Lama semarang yang berada di Jalan Suari.
“5 lokasi itu kan milik swasta jadi kalau tarifnya kami batasi untuk kendaraan roda dua paling mahal Rp 3 ribu. Kendaraan roda empat Rp 5 ribu, dan kendaraan roda 6 atau lebih itu Rp 15 ribu. Tapi kalau kendaraan roda dua tarifnya Rp 5 ribu itu bukan tarif Dishub melainkan jukir liar,” terangnya. (mg5/pal)