SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan menyikat ormas-ormas yang meresahkan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan menangkap tujuh anggota sebuah perguruan silat. Ketujuh pendekar ini diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di Kartasura, Rabu, 15 Januari 2020.
Ketujuh tersangka yang dibekuk di antaranya, RM, AZ, MT, SK, FH, As, Vr. Mereka melakukan pengeroyokan dengan tujuan balas dendam. Mirisnya, dua diantara tersangka tersebut masih di bawah umur.
Kasus itu bermula pada Rabu (15/1) pukul 00.54 Wib, para tersangka dalam perjalanan pulang usai melakukan pertemuan. Di tengah perjalanan, mereka melintas di perempatan lampu merah Kartasura, Sukoharjo.
“Saat berada di sekitar perempatan, mereka melihat ada teman sesama pesilat mengalami luka-luka,” ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto, Jumat (24/1).
Kemudian, mereka berhenti dan menanyakan penyebab kepala rekan mereka terluka. Rekan yang terluka itu, mengaku kroyok oleh anggota dari pesilat lainnya.
Berjarak sekitar 200 meter, tujuh pesilat yang mendengar temannya dikeroyok, melihat ada sekelompok pesilat lain yang diduga menganiaya rekan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu mendatangi pesilat yang diduga melakukan pengeroyokan pada rekan mereka.
Tanpa mengecek apakah sekelompok yang didatangi melakukan pengeroyokan, tujuh tersangka langsung melakukan pengeroyokan. Setelah puas memukuli korbannya, ketujuh tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
“Mereka tidak mengenali dulu siapa yang mereka pukuli itu,” tegas Budhi Haryanto.
Akibat perbuatannya ini, mereka ditangkap jajaran Polda Jateng. Dan akan dijerat pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/pal)