KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan Orientasi kepala desa (kades) di lantai IV Gedung Setda, Jum’at (31/1). Melalui kegiatan itu, diharapkan para kades bisa bekerja optimal.
Plt. Bupati Kudus H.M. Hartopo mengatakan, kegiatan itu menjadi wadah bagi para kades mendapatkan wawasan dan ilmu. Terutama terkait dengan aturan-aturan baru dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes).
“Kades harus segera menyesuaikan diri dengan aturan baru. Terutama terkait administrasi dan pengelolaan keuangan. Apalagi saat ini dana yang dikucurkan langsung ke pemerintah desa cukup tinggi. Kami berharap anggaran tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Setelah orientasi, diharapkan kepala desa langsung fokus bekerja dan sesuai aturan. Jangan sampai di tengah-tengah memimpin malah terjadi kekeliruan karena belum paham aturan. “Jenengan semua harus taat administrasi dan pengelolaan keuangan,” ucapnya.
Selanjutnya, penyusunan RPJMDes harus sinkron dengan RPJMD. Pasalnya, pemerintah desa merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten. Visi misi juga harus sejalan dengan visi misi kabupaten.
“Beberapa permasalahan seperti penuntasan kemiskinan, stunting, maupun sampah masih menjadi fokus pemerintah untuk bisa diatasi di tingkat desa,” urainya.
Pihaknya mengimbau agar pemdes dapat berkoodinasi, berkonsultasi, meminta saran, atau berdiskusi dengan camat.
“Tolong agar penyusunan RPJMDes disinkronkan dengan RPJMD milik pemerintah kabupaten. Pun juga harus berkoordinasi dengan camat. Jangan ada kerajaan sendiri di suatu wilayah, harus koordinasi dengan pemerintah di atasnya,” ujarnya.
Selain itu, H.M. Hartopo mengimbau agar kepala desa fokus mengembangkan potensi desa sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Adi Sadhono menjelaskan kegiatan diikuti 114 kepala desa 2 penjabat desa. Pihaknya menyampaikan orientasi untuk memberikan bekal kepada para kepala desa tentang peraturan penyelenggaraan pemdes yang berlaku.
“Aturan penyelenggaraan pemdes sangat dinamis. Maka dari itu, diharapkan kepala desa terpilih baik incumbent dan yang baru dapat memahami dengan baik sehingga sesuai aturan,” katanya.(ila/lut)