Kudus  

Pemkab Kudus Usulakan 10 Ranperda, Berikut Ulasannya

Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo bersama Pimpinan DPRD Kudus saat rapat paripurna
BAHAS: Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo bersama Pimpinan DPRD Kudus saat rapat paripurna belum lama ini. (NILA NISWATUL CHUSNA/LINGKAR JATENG)

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus. Itu diungkapkan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo saat rapat paripurna Masa Persidangan Kedua dengan agenda penjelasan terhadap 10 ranperda tersebut belum lama ini.

Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo mengatakan, ranperda ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kudus dalam meningkatkan pembangunan dan membaharui produk hukum daerah. Sehingga produk hukum yang ada tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi dan bisa sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

“Seperti ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman di Masyarakat yang ditujukan untuk melindungi para petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya. Ranperda Ketertiban ini akan mengkover semuanya. Termasuk PKL, parkir sekaligus dengan sanksinya,” katanya di hadapan 42 anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah dua kali melayangkan surat permohonan persetujuan ranperda. Yakni Surat Bupati Kudus tanggal 1 Nopember 2019 Nomor 188/5113/04.00/2019 perihal Permohonan Persetujuan 7 (tujuh) Ranperda dan Surat Bupati Kudus tanggal 13 Pebruari 2020 Nomor 188/0576/04.00/2020 perihal Permohonan Persetujuan 3 (tiga) Ranperda.

Sepuluh ranperda yang diajukan oleh eksekutif diantaranya tentang Penyelengaraaan Jalan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman di Masyarakat, serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus 2020-2035.

Kemudian, Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria dan Ranperda Perusahaan Perseorangan Daerah BPR Bank Pasar Kudus.

Selanjutnya, ada juga Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Peenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

Ranperda Perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Ranperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. (ila/lut)