Rintis Pembentukan Pejabat PID di Tingkat Desa

SOSIALISASI: Kasi PDKI Diskominfo Karanganyar, Kristiana DK menyampaikan paparan. CR6/LINGKAR JATENG

KARANGANYAR – Pemerintah Kecamatan Karangpandan, Karanganyar menggelar sosialisasi peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik. Agendanya terkait pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan itu mengundang narasumber dari Diskominfo Kabupaten Karanganyar, kepala desa se-Karangpandan serta BPD di aula kecamatan setempat, Rabu (26/2).

Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Teguh Triyono menjelaskan terkait dasar hukum atau payung hukum pembentukan PPID desa, tujuan pembentukan PPID desa, PLID maupun arti PPID Desa.

Sedangkan Kasi Pengelolaan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika (PSDKI) Kristiana DK lebih menyampaikan materi  secara teknis mekanisme pembentukan PPID desa.

“Hal pertama yang mesti dikerjakan adalah dengan membuat perdes tentang PPID desa. Dilanjutkan pembentukan PPID desa yang dijabat oleh sekretaris kecamatan. Sedangkan atasan PPID dijabat oleh kepala desa, baru kemudian ditetapkan dengan ketetapan PPID Desa,” ujarnya.

Disampaikan pula bahwa desa wajib membentuk PPID desa karena merupakan badan publik. Di mana, harus bertanggung jawab mengelola informasi dan dokumentasi dengan baik.

“Siapa pun boleh meminta informasi, kita wajib melayani dengan baik, tapi ada mekanismenya mana yang boleh dan tidak boleh diberikan,” imbuhnya.(cr6/mhs/lut)