LINGKARJATENG.COM – Indonesia sedang berjuang melawan virus corona. Penyakit yang menyerang sistem pernapasan manusia ini telah menjadi pendemi, berdasarkan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejumlah istilah baru muncul, seiring pemberitaan penanganan virus corona di media televisi, cetak maupun online. Bagi sebagian orang, merasa asing dengan istilah-istilah tersebut. Berikut makna dari istilah yang muncul terkait pemberitaan virus corona:
1. Lockdown
Terjemahan secara umum dari kata lockdown ini adalah kuncian. Istilah lockdown mengacu pada situasi di mana orang dilarang meninggalkan suatu tempat atau area secara bebas lantaran kondisi darurat.
Kebijakan lockdown berasal dari otoritas tertinggi suatu wilayah, seperti kepala negara atau kepala daerah. Lockdown termasuk protokol darurat yang dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan.
Kaitannya dengan kasus corona atau Covid-19, lockdown dilakukan untuk menutup sekaligus mengunci akses keluar masuk suatu daerah atau wilayah. Hal ini untuk menghindari penyebaran corona.
Dalam kondisi lockdown, masyarakat atau orang dilarang melakukan aktivitas di luar ruangan. Semua kegiatan seperti sekolah, bekerja di kantor ditangguhkan sementara waktu sampai protokol lockdown dicabut atau ketika kondisi dirasa sudah aman.
Sejumlah daerah yang telah memberlakukan protokol lockdown adalah Wuhan China, Daegu Korea Selatan, dan sejumlag negara di Benua Eropa seperti Italia, Denmark dan Irlandia.
2. Status KLB
Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa pernyakit yang merebak dan dapat berkembang menjadi wabah penyakit.
Perbedaan KLB dengan wabah adalah, KLB merupakan status yang diberlakukan sebelum terjadinya wabah. Sedangkan wabah digunakan untuk kondisi penularan penyakit yang lebih parah dan luas.
Di Indonesia, status KLB diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
KLB dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria tentang KLB mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1. Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
3. Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun)
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
3. Isolasi
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, isolasi bermakna pemisahan suatu hal dari hal lain atau usaha untuk memencilkan manusia dari manusia lain.
Sementara itu, dalam penanganan pasien penyakit menular, isolasi merupakan langkah memisahkan pasien tersebut dengan orang dalam kondisi sehat. Hal ini bertujuan agar penyakit pasien tersebut tidak menyebar atau menginfeksi orang lain.
Isolasi dibagi menjadi dua, isolasi yang dilakukan oleh pihak medis dan isolasi secara mandiri.
Fasilitas khusus digunakan untuk merawat pasien yang diisolasi, seperti pelindung diri dan ruangan khusus.
4. Karantina
Dalam KBBI, karantina berarti tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan penyakit dan sebagainya.
Dikutip dari liputan6.com, karantina merupakan langkah memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang diduga memiliki penyakit menular untuk melihat apakah mereka benar-benar terinfeksi.
Karantina adalah keadaan atau tempat isolasi bagi seseorang yang mungkin telah bersentuhan dengan penyakit menular. Periode isolasi menurunkan kemungkinan orang dapat menularkan penyakit ke orang lain.
Tak seperti isolasi yang diperuntukkan bagi orang yang telah terinfeksi, karantina tidak hanya diperuntukkan bagi orang sakit saja. Orang yang tampak sehat dapat menyebarkan patogen tanpa pernah tahu bahwa mereka memilikinya. Inilah yang membuat karantina penting dilakukan.
Langkah karantina pernah dilakukan oleh Indonesia saat mengevakuasi WNI dari China akibat virus Corona. Para WNI ini dipulangkan dari China menuju Pulau Natuna untuk menjalani karantina selama 2 pekan.