GROBOGAN– Kerusuhan nara pidana (napi) terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi. Kerusuhan tersebut terjadi mulai sekitar pukul 16.00 sampai 17.00 Selasa (24/3).
Kerusuhan itu terjadi difuga kesalahfahaman antarnapi. Saat peristiwa itu, para napi sempat memecahkan kaca dan merusak aula.
Kerusuhan itu dapat diredam akibat kesigapan petugas Kepolisian Polres Grobogan dan Kodim 0717 Purwodadi. Meski begitu, para petugas mengupayakan penyelesaian kerusuhan tersebut hingga dini hari.
Guna mengantisipasi aksi kerusuhan susulan tidak terjadi lagi. Sebanyak 21 napi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purwodadi akhirnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan lainnya di wilayah Jawa Tengah rencananya di Nusa Kambangan.
Sedang Rutan Klas IIB Purwodadi tersebut menampung sebanyak 210 tahanan. Padahal normalnya Rutan tersebut hanya dapat menampung 135 tahanan.
Dari pantauan Lingkar Jateng di lokasi, proses pemindahan 21 napi itu dilakukan Rabu (25/3) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB. Para napi dinaikkan dua mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Rutan Surakarta.
Dalam prosos pemindahan napi, awak media juga menunggu dini hari, sampai para napi itu dimasukkan mobil tahanan dengan penjagaan atau pengawalan ketat oleh Kepolisian/TNI. Tampak Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho beserta Dandim Letkol Asman Mokoginta ikut mengamankan situasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan, keputusan pergeseran atau pemindahan 21 napi itu dilakukan berdasarkan perintah dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan demi kenyamanan Rutan Purwodadi, juga supaya tidak terjadi krusuhan lagi. (ori/lut)