Tidak Ada Gugatan Pasca Penetapan

Koordinator divisi hukum Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pemalang, Sudadi
Koordinator divisi hukum Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pemalang, Sudadi. (AFIFUDIN/ JOGLO JATENG)

PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 menang di penghitungan suara tingkat kabupaten 15 Desember lalu. Namun, hingga sampai saat ini belum ada gugatan dari pasangan calon yang kalah.

Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang Sudadi mengatakan, sampai hari terakhir kesempatan gugat, tidak ada kerawanan pelanggaran. Meski demikian pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

“Meski tidak ada kerawanan, kami akan tetap melakukan pengawasan sambil menunggu mahkamah konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK),” katanya.

Sudadi melanjutkan, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran meski pilkada telah usai. Menurutnya euforia kemenangan yang berlebihan hingga menyebabkan kerumunan juga merupakan pelanggaran pilkada dimasa pandemi.

Ada sedikit perbedaan antara tindakan yang bisa dilakukan Bawaslu terhadap kerumunan yang dilakukan oleh pasangan calon antara masa kampanye dan pasca Pilkada. “Berbeda dengan saat masa kampanye, jika pasangan calon pemenang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan, Bawaslu tidak bisa membubarkan. Mengingat aturan kampanye yang seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya klaster baru pandemi Pilkada, Sudadi berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta menghindari kerumunan yang berlebihan. Terutama dalam hal euforia kemenangan Pilkada ini.

“Kami berharap tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 pasca pilkada. Mengingat, dari hasil pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pemungutan suara, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah diterapkan dengan baik,” ujarnya. (cr1/fat)