Resmi, Agung-Mansyur Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Bupati terpilih Mukti Agung Wibowo
PENETAPAN PASANGAN: Penyerahan berita acara oleh Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin kepada Bupati terpilih Mukti Agung Wibowo, di Pendopo KPU Pemalang, Kamis (21/1). (AFIFUDIN / JOGLO JATENG)

PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang secara resmi menetapkan Agung-Mansur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2024, kemarin di pendopo KPU Pemalang. Ketua KPU Pemalang, Mustaghfirin. Melakukan Penetapan berdasarkan surat panitera Mahkamah Konstitusi RI nomor 165/PAN BPRK/01/2012/ tanggal 20 Januari 2021.

“Bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, atas nama Mukti Agung Wibowo SP. Msi dan Mansur Hidayat ST, dengan perolehan suara 338.905. Dengan mengucap Bismillahirahmanirahim kami tetapkan sebagai pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020,” ujar Mustaghfirin.

Usai penetapan dilakukan, selanjutnya berita acara penetapan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Pemalang. Kemudian, salinan berita acara diserahkan kepada pasangan Agung-Mansur, DPRD Pemalang, Bawaslu, serta partai politik pengusung.

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang. Serta perwakilan dari partai peserta kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun lalu. Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten pada Pilkada Pemalang 2020, Mukti Agung Wibowo-Mansur Hidayat unggul dari 2 pasangan calon lainnya, dengan perolehan 338.905 suara.(cr1/akh)