Pilkada Sisakan Dua Sengketa

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyanto
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyanto. (DOK. KPU JATENG/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Pemilihan kepala daerah (pilkada) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah usai. Dari perhelatan tersebut, 19 pemenang telah ditetapkan, dan dua kabupaten masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada sengketa hasil pemilihan.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyanto mengungkapkan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Mengacu aturan itu, maka penetapan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“MK memberitahu melalui surat Panitera MK nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021, yang didalamnya menjelaskan daerah penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan,” jelasnya, Minggu (24/1).

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU RI telah menyampaikan kepada masing-masing KPU provinsi dan kabupaten kota lewat surat nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak 2020.

Untuk Jawa Tengah, dari 21 daerah penyelenggara pemilihan serentak 2020, dua kabupaten terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Dua daerah ini adalah Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo. Atas permohonan sengketa tersebut, KPU Rembang dan KPU Purworejo telah diminta mempersiapkan diri.

“Untuk mempelajari dan memahami permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan objek atau substansi dan locus permohonan. Juga menyiapkan saksi dan ahli apabila diperlukan serta menyusun kronologi atas objek atau substanti permohonan,” jelas dia.

Sementara untuk 19 kabupaten kota yang tidak ada sengketa, sampai dengan 22 Januari 2021 telah melaksanakan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. “Adapun penetapan pasangan calon terpilih oleh masing-masing KPU kabupaten kota dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka,” ujar dia. (git/gih)