PURBALINGGA, Joglo Jateng – Pendaki yang hendak melakukan pendakian ke Gunung Slamet wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Khususnya pendakian melalui jalur Bambangan.
Kepala Pos Pendakian Gunung Slamet Jalur Bambangan, Saiful Amri mengatakan, ketentuan ini sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh pemerintah. Selain bukti vaksinasi, pendaki juga harus membawa surat keterangan dokter.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya juga mensyaratkan surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif untuk pendakian. Akan tetapi, pihaknya tidak mewajibkan hal tersebut.
“Mungkin karena biaya (tes antigen) agak mahal, surat sehat cukuplah, juga sertifikat vaksin sudah ada,” terangnya, belum lama ini.
Pendakian Gunung Slamet melalui jalur Bambangan mulai dibuka kembali sejak tanggal 25 Oktober. Setelah sebelumnya ditutup total selama satu bulan seiring dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setelahnya, uji coba pembukaan pada masa PPKM level 3 mulai dilakukan. Sejak tanggal 25 Oktober, Gunung Slamet kembali dibuka untuk umum. Kendati demikian, grafik pendakian ke gunung tertinggi di Jawa Tengah ini mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
“Biasanya bisa mencapai lebih dari 600 orang per minggu. Sekarang paling 450-an orang. Mungkin karena faktor intensitas hujan yang meningkat, mungkin cuaca mempengaruhi penurunan jumlah pendaki,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pendakian agar melakukan persiapan fisik. Selain itu, peralatan yang sesuai dengan standar pendakian juga perlu disiapkan dengan baik. Ia meyakini pendaki akan tetap aman selama mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pos Pendakian Gunung Slamet.
“Contoh, ada larangan bagi pendaki agar tidak boleh berada di puncak Gunung Slamet lebih dari pukul 10.00 WIB. Kalau mematuhinya, Insya Allah aman,” katanya.
Larangan tersebut dibuat karena hujan sering mengguyur puncak Gunung Slamet di atas jam tersebut. (ara/ern)