KARANGANYAR, Joglo Jateng– Dua tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso dipanggil Kejaksaan Karanganyar, Jawa Tengah.
Dua tersangka dugaan kasus korupsi tersebut berinisal S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo. Nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh keduanya diketahui berjumlah Rp. 1,16 miliar.
Akan tetapi, dalam pemanggilan yang dilakukan apada Selasa (20/9), tersangka S tidak dapat hadir dikarenakan sakit.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan, tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.
Ia juga mengatakan, tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.
EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal. Saat ini, EK tengah menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo,” katanya.
Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (27/9).
(ara/mg2)