KUDUS, Joglo Jateng – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada (14/2/2024), banyak kandidat calon mulai gencar melakukan kampanye ke masyarakat. Terbaru, warga Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus mengaku telah mendapatkan Tabloid Indonesia Maju dan kalender bergambar Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang.
Berdasarkan pantauan Joglo Jateng, tampak ada Tabloid Indonesia Maju bergambar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dengan bertuliskan kerja, kerja, kerja. Adapula kalender yang bergambar putra Presiden Joko Widodo yaitu Kaesang Pangarep.
Warga Desa Rendeng, Arif Pramono mengaku selama beberapa bulan belakangan telah menerima tabloid pasangan calon (Paslon) 02 sebanyak tiga kali di kediamannya. Tabloid tersebut berisi tentang pemberitaan mengenai Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.
“Dua bulan ini, saya sudah terima tiga kali. Itu tanpa sepengetahuan saya tiba-tiba selebaran yang berbentuk tabloid 02 sudah ada di teras meja saya. Dua kali sebelumnya, hanya berbentuk tabloid. Ketiga tadi, ada kalender PSI dan kalender 02,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Selasa (23/1/2024).
Melihat hal itu, dirinya sempat melakukan interogasi terhadap kurir yang mengantar tabloid tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatnya, kurir itu berasal dari luar Kabupaten Kudus. Sekali pendistribusian kurir itu dibayar Rp 200 ribu.
“Saya sempat melihat kurirnya memakai semacam kaos 02. Saya sempat introgasi rata rata dari luar kota. Kurir itu mengaku bahwa honornya Rp 200 ribu untuk sekali pendistribusian. Yang nganter juga hanya satu orang,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, terkait isi dan materi tidak ada yg melanggar. Dugaan pelanggarannya hanya di metode penyebarannya. Apabila dilakukan secara masif, harus menyampaikan ijin kegiatan ke kepolisian.
“Hal itu seperti metode kampanye yang lainnya. Tapi kalau dilakukan orang perorang, kita gak bisa tindak lanjuti. Mau dikenakan UU Pers juga itu gak masuk majalah atau tabloid karena tidak berizin, tidak berbadan hukum, dan tanpa susunan redaksi,” pungkasnya. (adm/fat)