Jepara  

Laporan Tingkat Pengangguran di Jepara Sepanjang 2023 Turun

SIMBOLIS: Penjabat (Pj) Bupati Jepara saat menyerahkan LKPJ Bupati Jepara 2023 kepada DPRD di ruang Graha Paripurna, Jepara, Kamis (21/3/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Tingkat pengangguran di Kabupaten Jepara berhasil di tekan dari 4,10 persen menjadi 3,35 persen. Capaian itu dipaparkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam rapat paripurna DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Jepara 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Kamis (21/3/24).

Tak hanya itu, Edy Supriyanta juga melaporkan, angka kemiskinan berhasil diturunkan dari 6,88 persen menjadi 6,61 persen. Sedangkan, pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terjadi kenaikandari 73,15 pada 2022 menjadi 73,85 pada 2023.

Sementara, ketimpangan pendapatan juga berhasil di tipiskan. Dari 0,342 pada 2022 menjadi 0,326 pada 2023. Kemudian, untuk pertumbuhan ekonomi, berada pada angka 5,17 persen yang persentasenya masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah dengan angka 4,98 persen.

“Meski sama-sama turun, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jepara 2023, tetap lebih baik dibanding rata-rata Jawa Tengah dan Nasional,” terangnya.

Selama pelaksanaan APBD 2023, serangkaian prestasi telah menoreh Kabupaten Jepara. Setidaknya, sebanyak 36 prestasi daerah yang berbuah penghargaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun lembaga lain.

“Untuk pertama kalinya, pada 2023 kita berhasil meraih Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” bebernya.

Pihaknya juga menyampaikan mengenai realisasi anggaran APBD Kabupaten Jepara pada 2023. Tercapai sebesar 97,87 persen dari target Rp 2,394 triliun.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, dalam rapat bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Yakni kepala daerah harus menyampaikan LKPJ kepada DPRD setidaknya sekali dalam setahun.

Setelah menerima penyampaian LKPJ dari Pj Bupati, nantinya akan dibahas oleh masing-masing Komisi sesuai bidang tugas yang dimiliki. Laporan tersebut sekaligus dijadikan bahan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir serta melakukan pembahasan LKPJ,” paparnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemkab Jepara yang telah menjalankan kinerja secara baik. Sehingga, Jepara menjadi kabupaten yang dapat terus maju. (cr4/fat)