Ketua DPRD Dukung Pemkab Tindak Tegas ASN Terlibat Judi

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif mendukung pemerintah kabupaten dalam upaya pemberantasan judi online. Di mana pemkab akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang terlibat judi.

Menurutnya, judi merupakan penyakit sosial yang berbahaya. Tidak ada alasan untuk terlibat judi. Karena, secara agama maupun undang-undang jelas dilarang.

“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, siap mendukung pemberantasan judi online,” jelas Gus Haiz di Pendopo R.A. Kartini, Kamis (18/7/2024).

Sebelum era judi online, Gus Haiz menyebut, DPRD Jepara telah menetapkan Peraturan daerah (Perda) yang melarang judi. Perda tersebut tertuang pada Nomor 4 Tahun 2021 Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Pelaku usaha pariwisata dilarang menggunakan tempat usaha untuk judi, narkotika, psikotripika, dan zat aditif lainnya,” terangnya.

Gus Haiz menekankan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Perlu ada regulasi yang lebih ketat untuk mengawasi dan mengontrol aktivasi perjudian online, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap operator ilegal.

Lebih lanjut, Gus Haiz mengajak masyarakat untuk memberikan proteksi pada diri, keluarga, dan lingkungan kerja agar tidak ada yang terlibat dalam judi online. Oleh karenanya, pendidikan publik yang intensif tentang resiko perjudian dan promosi perilaku harus menjadi prioritas.

“Dengan upaya kolektif seluruh stakeholder. Kita dapat membangun masyarakat yang kuat dan stabil untuk melindungi generasi mendatang dari ancaman aktivitas perjudian online yang merugikan,” tegasnya. (cr4/gih)