JEPARA, Joglo Jateng – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Maarif menyambut baik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menurutnya, aturan tersebut bermanfaat bagi orang tua dan anak. Di antranya dapat mempersiapkan kelahiran dan merawat bayi dengan lebih baik.
“Kalau sudah jadi undang-undang, kita semua mengikutinya. Ibu atau seorang pekerja yang melahirkan perlu dijaga kesehatannya. Layak untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya,” papar Gus Haiz sapaannya, kepada Joglo Jateng, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, latar belakang dari UU tersebut, pemerintah ingin membuka kesempatan bagi ibu dan keluarga untuk memaksimalkan pengawalan kelahiran dan pertumbuhan anak, meminimalisir stunting serta menyongsong generasi emas 2045.
epara
Oleh karenanya, ia berharap agar perusahaan maupun pabrik dapat serius dalam melaksanakan UU baru itu. Sehingga karyawan yang berstatus ibu hamil bisa mempersiapkan kelahiran anak sebaik mungkin.
“Setiap UU kan ada konsekuensinya, jadi tidak perlu risau. Jika ada perusahaan atau pabrik tidak memberikan cuti kelahiran, laporkan saja ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan ditindaklanjuti,” tegas Gus Haiz.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja. Salah satunya berkaitan dengan hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.
Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika sang ibu terdapat kondisi khusus. Kondisi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. (map/gih)