KPU: Putusan MK Jadi Warna Pilkada Pemalang

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Menjelang pendaftaran Pasangan Calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024, KPU Pemalang memastikan semua timnya telah siap menerima pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati (Cabup/Cawabup) di kantornya. Terkait Putusan MK pada pekan lalu, pihaknya menganggap hal tersebut akan menjadi warna-warni pemilu tahun ini. Jika sebelumnya partai nonparlemen tak bisa mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada), putusan MK membolehkan mereka mengusung.

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto menuturkan, adanya keputusan MK 60/PUU-XXII/2024  tentang ambang batas parlemen pada Pilkada 2024 menurutnya adalah hal yang baik. Dengan ruang demokrasi yang lebih luas, diharapkan akan menjadi ruang untuk memajukan Indonesia.

“Justru makin seru dan ramai nanti. Kalau sebelumnya ada batasan harus masuk parlemen dan mendapatkan suara sekian persen sekarang lebih dipermudah malah jadi angin segar serta banyak pasangan calonnya,” ucapnya, belum lama ini.

Menilik potensi tersebut, pihaknya memastikan KPU Pemalang siap menyambut seluruh partai yang datang bersama masing-masing paslon mereka. Semua tim telah ia persiapkan untuk menyambut pesta demokrasi daerah lima tahunan tersebut.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, dengan ditekennya putusan MK, maka beberapa partai yang sebelumnya harus berkoalisi untuk mengajukan paslon, saat ini tidak perlu. Ia melihat, ada lima partai yang kemungkinan mampu mengajukan calon tanpa berkoalisi dengan partai lainnya, bahkan partai nonparlemen juga bisa ikut dalam kontestasi dengan berkoalisi.

“Ya kalau rujukan yang terbaru memakai 6,5 persen dari suara sah, ada partai politik yang bisa mencalonkan, seperti Partai Gerindra, Golkar, PPP, dan PKS. Terus juga partai yang tidak dapat kursi ketika bergabung juga bisa mencalonkan,” pungkasnya. (fan/abd)