Komnas HAM Analisis Temuan Kasus dari Aksi Demo

DIOBATI: Korban luka dari kericuhan saat aksi demo di depan Balai Kota Semarang tengah diberi pertolongan pertama. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menganalisis temuan kasus dalam aksi demonstrasi yang terjadi di depan Balai Kota Semarang. Pihaknya melakukan kunjungan sekaligus investigasi sejak Selasa (27/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024) ke sejumlah tempat.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyampaikan, aksi besar yang terjadi pada Senin (26/8/2024) itu telah menyita perhatian dan menjadi isu nasional. Dalam kunjungan ke Semarang, pihaknya telah bertemu dengan berbagai pihak. Seperti Polda Jateng, korban yang masih dirawat di rumah sakit (RS), Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, serta pendamping kelompok masyarakat yang mendampingi korban.

“Kami juga sudah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di beberapa titik, akan kami analisis nanti di Jakarta. Selain itu, kami juga menemukan bahwa tidak ada peluru karet, kemarin sempat viral. Dan juga menurut polisi itu masih gas air mata, tetapi tidak ada peluru karet,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan, hasil pemantauan akan didiskusikan bersama di Jakarta. Selain itu, temuan dalam aksi demo yang terjadi di Semarang nantinya akan dipadukan dengan tragedi yang sama di wilayah lain seperti Jakarta, Makassar dan Yogyakarta.

“Itu nanti akan kami sampaikan seperti apa temuan Komnas HAM dan kami sampaikan rekomendasinya ke publik,” imbuhnya.

Menurutnya, unjuk rasa ini merupakan hal yang positif yang perlu dilakukan oleh anak muda. Tak hanya itu, aktivitas ini menjadi salah satu bentuk dari ekspresi kebebasan berpendapat.

“Tentu kita bersyukur bahwa ini iklim yang baik dalam demokrasi bahwa demonstrasi itu bisa dilindungi di berbagai tempat dan muncul dengan baik, namun perlu perlindungan dari negara. Hak-hak mengekspresikan pendapat itu saya kira perlu dilindungi oleh aparat dan negara,” jelasnya.

Saurlin memastikan, tidak ada larangan dari penyampaian pendapat tersebut melalui unjuk rasa. Termasuk, salah satunya kepada pelajar yang juga ikut andil dalam aksi itu.

“Kalau ada pelajar menyampaikan pendapat, itu hal yang positif juga sebenarnya. Tetapi, penting dalam koridor non-violence. Jadi, kita sudah ingatkan pada Disdik, pelajar jangan disanksi, jangan di-DO tapi dikoridorisasi saja bahwa mereka mengekspresikan pikirannya itu adalah hal yang positif. Tetapi, caranya harus dengan cara damai, bukan dengan kekerasan. Saya kira mereka perlu diarahkan ke sana, bukan dihukum,” paparnya.

Di sisi lain, Saurlin menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya penyitaan ponsel milik massa yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil kunjungan itu, pihak kepolisian berjanji segera mengembalikan barang itu kepada pemiliknya.

Lalu terkait dengan sweeping sampai ke kampus-kampus, lanjut Saurlin, dirinya belum mendapatkan informasi tersebut. Meski begitu, Polda Jateng juga menyampaikan bahwa tidak akan ada upaya-upaya atau hal-hal di luar hukum. (int/adf)