JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima penyampaian laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Kabupaten Jepara Agus Sutisna dan dihadiri Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko ini berlangsung di Gedung Graha Paripurna DPRD Jepara, pada Kamis (19/9/2024).
Agus Sutisna menyampaikan bahwa sesuai dengan rancangan kerja yang telah diputuskan, dewan akan menindaklanjuti ranperda perubahan APBD TA 2024 yang akan dibahas oleh tim khusus pada jadwal selanjutnya, yaitu Jumat (20/9/2024) dan Senin (23/9/2024).
“Sesuai dengan rancangan kerja yang diputuskan kita kita akan membahas dan dijadwalkan selama dua hari. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan cepat,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Pemkab Jepara dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 ini cukup memprihatikan. Namun, sebagai legislatif juga memahami karena kondisi tersebut memang yang dihadapi oleh Pemkab Jepara.
Agus berharap, perubahan APBD TA 2024 bisa menjadi bahan evaluasi bersama, baik legislatif maupun eksekutif untuk membenahi rancangan APBD selanjutnya. Sehingga, rasionalisasi yang terjadi menyangkut hibah dan bantuan keuangan bisa direncanakan lebih baik lagi.
“Artinya ini tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami secara signifikan. Kita akan melihat pendapatan ini menjadi pedoman pembuatan rancangan selanjutnya sehingga bisa lebih baik,” terangnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekda Jepara Edy Sujatmiko memaparkan bahwa perubahan APBD TA 2024, di antaranya adalah pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 2,416 triliun menjadi Rp 2,474 triliun.
Kemudian, belanja daerah yang semula direncanakan Rp 2,521 triliun menjadi Rp 2,545 triliun. Defisit yang semula direncanakan Rp 105 miliar menjadi Rp 71 miliar.
“Saya berharap pembahasan nanti dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya dapat segera kita setujui bersama. Sehingga, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan,” paparnya. (cr4/adf)