Kudus  

Rochim Sutopo Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

JELASKAN: Saksi pasangan calon bupati Kudus dan calon wakil bupati Kudus nomor urut 1, Rochim Sutopo, memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Rabu (2/10/24). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Saksi dari pasangan calon bupati Kudus dan calon wakil bupati Kudus nomor urut 1, Rochim Sutopo, memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Rabu (2/10) sore. Hal itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) dalam Pilkada Kudus 2024.

Klarifikasi tersebut berlangsung selama dua jam. Rochim, menyebut rangkaian acara hari jadi yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus selama sebulan terakhir dianggap menguntungkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 02.

Dalam kesaksiannya, Rochim menyoroti keterlibatan paslon 02 dalam beberapa acara yang dinilai melanggar netralitas ASN. Terutama saat konser Band Wali pada Senin (23/9). Pada acara tersebut, calon bupati (cabup) 02 terlihat berjoget sambil mengacungkan simbol dua jari di atas panggung. Menurutnya, itu merupakan simbol kampanye paslon tersebut.

“Acara hari jadi ini menggunakan anggaran daerah, dan kehadiran paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon resmi sangat menguntungkan pihak nomor urut 02,” ujar Rochim.

Meskipun penyelenggara berdalih yang diundang adalah mantan bupati, Rochim menegaskan, mantan bupati tersebut sudah resmi menjadi cabup. Dengan nomor urut di Pilkada Kudus.

Rochim juga menyampaikan bukti tambahan berupa foto makan bersama yang melibatkan enam ASN dan ketua tim kampanye paslon nomor urut 02. Ia menegaskan, hal ini semakin mengindikasikan adanya pelanggaran netralitas ASN. Ada enam ASN yang juga pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, turut serta dalam acara tersebut.

“Kami juga melaporkan Kades Ploso yang diduga ikut mengantarkan paslon 02 saat pengundian nomor urut Pilkada,” tukasnya.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menjelaskan, selain Rochim sebagai saksi, Bawaslu juga memanggil Ketua Tim Hukum Paslon 01, Wiyono, untuk dimintai klarifikasi. Rencananya, Bawaslu akan memanggil enam ASN dan satu kepala desa yang dilaporkan pada Kamis (3/10) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, Minan menegaskan, identitas ASN yang dilaporkan belum bisa diumumkan. Karena masih dalam tahap penyelidikan. Bawaslu Kudus memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan klarifikasi sebelum mengeluarkan putusan pada Minggu mendatang.

“Jika terbukti adanya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindakan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” bebernya.

Sementara itu, dugaan pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses lebih lanjut. “Untuk saat ini, kami masih mengumpulkan klarifikasi dari para pihak terkait. Baik pelapor, saksi, maupun terlapor,” ujar Minan.

Bawaslu Kudus akan terus memantau perkembangan kasus ini. Upaya ini dilakukan guna memastikan Pilkada berjalan dengan netral dan adil sesuai aturan yang berlaku. (adm/fat)