Jepara  

Penunggak Pajak PBB-P2 Dipasangi Plang

TEGAS: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Sekda Jepara Edy Sujatmiko beserta jajaran Forkopimda lainnya saat melakukan inspeksi langsung ke beberapa lokasi penunggak pajak, Rabu (9/10/24). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara memasang plang pada properti wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tindakan tersebut dilakukan setelah 12 pihak teridentifikasi adanya penunggakan pajak, dengan total nilai tunggakan mendekati Rp 1 miliar. Bahkan, salah satu dari mereka tercatat belum membayar pajak lebih dari 10 tahun.

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Sekda Jepara Edy Sujatmiko beserta jajaran Forkopimda lainnya melakukan inspeksi langsung ke beberapa lokasi. Di antaranya, lahan sawah di sebelah utara Gedung Wanita Jepara, area sawah di depan Balai Desa Mulyoharjo, dan pabrik asbes di Kecamatan Batealit.

Saat melakukan inspeksi, Edy Supriyanta menyampaikan bahwa plang tersebut dipasang sebagai bentuk peringatan untuk menegakkan kedisiplinan dalam membayar pajak. Ia menyebut, plang akan dicabut apabila pihak terkait bisa melunasi pembayaran pajak.

“Kami pasang plang sebagai tanda peringatan. Ketika sudah dilunasi, tanda tersebut akan dicabut,” ungkapnya, Rabu (9/10/24).

Edy mengimbau kepada masyarakat agar lebih taat memeriksa aset pajak dan membayar kewajiban pajak secara tepat waktu. Menurutnya, pembayaran berkala akan meringankan beban dan mencegah penumpukan tunggakan yang memberatkan.

“Jika dibayar secara berkala, beban akan terasa lebih ringan. Sebaliknya, jika dibiarkan utang pajak akan semakin membengkak dan menyulitkan,” jelasnya.

Pemkab Jepara juga memberikan tenggat waktu pembayaran dari 1-2 bulan untuk pelaksanaan. Apabila tunggakan tidak segera dibayar, maka tindakan hukun akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Penagihan akan terus dilakukan, dan bagi yang mengabaikan akan ada tindakan tegas,” terangnya. (cr4/gih)