KUDUS, Joglo Jateng – Ketegangan politik menjelang Pilkada Kudus semakin memanas setelah Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 02, Hartopo-Mawahib, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon 01, Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri, kepada Bawaslu Kudus. Laporan tersebut, yang disampaikan pada 9 Oktober 2024, mencakup klaim bahwa Paslon 01 melakukan kampanye di zona terlarang dan menggunakan fasilitas yang didanai APBD dalam kegiatan mereka.
Wiyono, perwakilan Tim Hukum Paslon 01 menegaskan bahwa kunjungan mereka ke Alun-alun Simpang 7 Kudus pada (26/9/2024) bukanlah kegiatan kampanye. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak memenuhi definisi kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024, yang mensyaratkan adanya usaha untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program.
“Menurutnya bahwa kunjungan tersebut lebih merupakan interaksi sosial biasa tanpa unsur kampanye,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Tim Hukum Paslon 01 juga membantah tuduhan penggunaan fasilitas APBD. Mereka menjelaskan bahwa kunjungan itu terjadi sehari sebelum Muria Summer Festival UMKM & Expo yang diadakan pada 27-29 September 2024. Dalam konteks ini, mereka menekankan bahwa Paslon 01 tidak terlibat dalam penggunaan anggaran APBD atau sebagai bagian dari pelaksana acara tersebut.
“Kegiatan yang dilakukan dianggap tidak melanggar ketentuan, karena menggunakan fasilitas publik yang dapat diakses oleh siapa saja,” tukasnya.
Wiyono juga mengkritik alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 02, yaitu postingan di akun Tiktok @samaniintakoris, yang dinilai bukan akun resmi dari Paslon 01. Menurutnya, penggunaan akun tidak resmi sebagai dasar pelaporan adalah langkah yang tidak tepat secara hukum.
“Kami selaku Tim Hukum Paslon 01 mengingatkan bahwa berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, ada batas waktu pelaporan tujuh hari setelah dugaan pelanggaran diketahui. Dengan demikian, laporan yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat waktu yang ditetapkan,” bebernya.
Dalam kesimpulannya, Tim Hukum Paslon 01 menilai pengaduan dari Tim Hukum Paslon 02 tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diproses oleh Bawaslu. Mereka menekankan bahwa kegiatan kampanye haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mendesak agar semua pihak menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan pemilu. (adm)