Pati  

Kasus Perampok Emas di Pucakwangi belum Tuntas, Sejumlah Pelaku Masih Berkeliaran

KETERANGAN: Kuasa hukum korban saat diwawancarai awak media di Mapolresta Pati, Senin (14/10). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kasus perampokan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati masih belum tuntas. Sejumlah pelaku perampokan ini masih bebas berkeliaran.

Saat ini baru ada empat pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Dua pelaku tersebut di antaranya kini menjadi terdakwa dan saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo mengungkapkan, ada keterangan yang berbeda dalam persidangan. Yakni soal jumlah pelaku perampokan tersebut.

“Di dalam persidangan kemarin kita mendengarkan para terdakwa sekaligus saksi. Dari sana ada menyebutkan pelakunya delapan. Ada yang menyebutkan tujuh,” ucap dia saat mendatangi Mapolresta Pati.

Gulo meminta Polresta Pati agar segera menangkap semua pelaku perampokan tersebut. Ia menilai polisi bisa menelusuri emas hasil rampokan yang dijual tersebut.

“Kita mendesak kepada pihak kepolisian agar segera dan diupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku ini. Kita berharap penadah emas-emas ini pasti tahu. Karena barangnya diambil pasti dijual,” terangnya .

Tak hanya menangkap semua pelaku, Gulo juga meminta emas yang digondol para perampok bisa dikembalikan. Mengingat, korban saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan setelah harta benda dirampok.

“Kita minta segera diungkap sehingga barang bisa kembali. Korban minta hartanya kembali untuk menyambung hidup. Karena beliau sudah ditinggal oleh suami. Sehingga kehidupan keluarganya sudah tidak normal seperti dulu,” ujarnya.

Selesai itu, pihaknya juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntunan yang setimpal terhadap terdakwa dalam kasus perampokan tersebut. Dengan demikian bisa memberikan efek jera bagi mereka.

“Harapan kita pada jaksa agar itu dituntut agar ada efek jera. Tuntunan kita adalah berikan tuntunan yang berdampak pada pelajaran hidup seorang terdakwa agar tidak mengulangi lagi. Sebab tuntunan terlalu rendah mereka menganggap itu tidak ngefek,” pungkasnya. (lut/fat)