SEMARANG, Joglo Jateng – Federasi serikat buruh dari berbagai aliansi meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebanyak 17 persen. Mereka menginginkan agar Pemprov Jateng tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Melainkan berdasarkan pertimbangan para buruh di Jateng.
“Kita temukan lagi dengan indeks tertentu dengan KHL (kebutuhan hidup layak, Red.) itu 17 persen. Kami meminta itu artinya Pak Pj saya berharap Pak Pj mencerminkan keberpihakan dan keadilan,” jelas Sekretaris KSPI Jateng Aulia Hakim dalam acara Dialog Sosial Ketenagarkerjaan Serikat Pekerja Serikat Buruh bersama Pj Gubenrur Jateng di Front One HK Resort Semarang, belum lama ini.
Aulia menyampaikan, kenaikan upah hingga 17 persen ini dihitung berdasarkan tiga faktor fundamental. Yakni hidup layak, daya beli, dan disparitas.
“Kami bicara terkait faktor fundamental dalam penetapan upah itu ada tiga. Yaitu hidup layak, daya beli dan disparitas. Kita akan menyoroti dalam upah ini adalah disparitas yang terjadi di Banjarnegara dan Kota Semarang,” imbuhnya.
Ia menyebut, pada kesempatan ini perwakilan dari enam federasi serikat buruh di Jateng memyampaikan konsep terobosan upah tahun 2025 kepada Nana Sudjana. Diharapkan konsep itu menjadi bekal dalam penetapan UMP pada 20 November 2024 mendatang.
“Kita menyampaikan konsep terobosan upah di tahun 2025 untuk pembekalan Pak Pj Gubernur Nana Sudjana dalam menetapkan UMP tanggal 20 (November 2024, Red.) dan UMK tanggal 30 November 2024 mendatang,” tegas Aulia.
Menurutnya, lewat PP 51 Tahun 2023, pemerintah mencoba menahan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tinggi dan menaikkan UMK daerah yang masih rendah. Sehingga tidak terjadi kesenjangan penghasilan yang tinggi di antara masyarakat. Namun, Aulia mengaku hal ini justru menyebabkan daya beli masyarakat turun.
“Kami berharap yang atas (UMK tinggi, Red.) ini biarkan saja, apa adanya naik, yang di bawah disubsidi. Konsep ini yang akan kami berikan ke Pak Pj untuk memangkas disparitas. Yakni dengan tidak menggunakan PP 51 Tahun 2023,” akunya.
Lebih lanjut Aulia mengaku perhitungan PP 51 Tahun 2023 ialah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks tertentu.
“Kami ingin indeks tertentu itu menggunakan KHL. Kalau menggunakan KHL, Insyaallah disparitas akan terpangkas secara pelan-pelan,” tegasnya.
Diketahui UMP Jateng tahun 2024 ialah Rp 1.958.169. Apabila perhitungannya menggunakan konsep para buruh yang naik 17 persen, maka peningkatan UMP di Jateng sekitar Rp 332.888 dan UMP Jateng Tahun 2025 bisa mencapai Rp 2.291.057.
Sementara Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pun menyerap aspirasi dari para buruh. Menurutnya, antara buruh atau karyawan dan pengusaha itu merupakan satu kesatuan sehingga terjalin simbiosis mutualisme. Komunikasi menjadi penting agar semua permasalahan pada sektor ketenagakerjaan dapat dicarikan solusi dan diselesaikan secara baik-baik.
“Pekerja tanpa pengusaha tidak akan jalan, pengusaha tanpa pekerja juga tidak akan jalan. Saling membutuhkan. Maka peran pemerintah adalah menjaga keseimbangan,” ungkapnya.
Nana menyampaikan, terkait dengan upah minimum provinsi, akan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah dan rekomendasi bupati/wali kota. Regulasi yang digunakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.
“Formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan beberapa variabel. Yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan alfa dari indeks tertentu. Ada rumus yang sudah disiapkan,” tandasnya. (luk/adf)