Dana Judol Mengalir ke Gangster

KETERANGAN: Tiga tersangka kasus judi online (judol) yang dilakukan oleh oknum gangster dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (23/10/24). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Polrestabes Semarang meringkus tiga tersangka gangster yang mengelola tiga situs judi online (judol) yaitu ganas 69, jejulol, dan zigzag. Dana dari judol tersebut kemudian dikirim ke sejumlah kelompok gangster di Kota Semarang. Yakni Allstar, young_street 04, teamdadakan, dan team ashor untuk kebutuhan operasional mereka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengukapkan, adapun tiga tersangka tersebut, yaitu Muhammad Iqbal Saputra berasal dari warga Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara, Muhamad Alfin asal warga Bangetayu Wetan, dan Sandi Wisnu Agus dari warga Kecamatan Genuk.

“Salah satu tersangka yaitu Iqbal, mengalirkan (dana hasil judol) ke admin atas nama Alfin dan Sandi. Ketiga tersangka yang kurang lebih setahun melakukan pembiayaan gangster yang ada di Kota Semarang,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Polrestabes Semarang, Rabu (23/10/24).

Ketiga tersangka memiliki peran sebagai admin judol di masing-masing kelompok gangster, kata Irwan, seperti Iqbal sebagai admin untuk Allstars dan young_street, Alfin sebagai admin di team ashor, dan Sandi sebagai admin di teamdadakan.

Ia menambahkan, dalam sebulan ketiga tersangka ini kurang lebih menerima penghasilan Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Penggunaan dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional kelompok gangster. Yakni pengobatan akibat tawuran, membeli minuman keras, membeli atribut kelompok gangster, hingga sewa vila untuk rekreasi dan meeting.

“Mereka (admin akun kelompok gangster) diminta kompensasi (oleh ketiga admin judol) untuk memposting situs-situs judol di akun-akun milik gangster,” jelasnya.

Adapun beberapa bukti yang disita oleh tim penyelidik, di antaranya, sejumlah handphone, ATM buku tabungan BCA atas nama Muhammad Iqbal, dan uang tunai Rp 48 Juta.

Lebih lanjut, ia menerangkan, kasus aliran dana situs judol ini sebenarnya tindaklanjut dari beberapa peristiwa yang terjadi di Kota Semarang. Seperti maraknya kelompok gangster,  penggerebekan judol di tempat karaoke Babyface, dan narkoba.

“Setelah kami dalami, kemudian kami menyimpulkan itu tidak terjadi hanya serta merta, malainkan dilakukan secara terstruktur,” paparnya.

Oleh karena itu, Irwan bersama aparat kepolisian lainnya optimistis akan memberantas oknum-oknum yang membuat pola sekaligus menggerakkan judol ini. Tak hanya itu, dirinya juga mendesak kepada mereka untuk segera berhenti melakukan tindakan kriminal tersebut.

“(Ketiga tersangka) kami jerat dengan tindakan hukum yang melanggar mentransmisikan distribusikan akun bermuatan judol yang digunakan untuk pembiayaan operasional gangster di Kota Semarang,” tegasnya. (int/gih)