Opini  

Penghitungan PPh Pasal 21 Lebih Simpel dengan Menggunakan Tarif Efektif PPh 21 (TER)

Oleh: Muslimah, S.Mn
Penyuluh Pajak Ahli Muda, KPP Pratama Bekasi Utara

PADA akhir 2023, Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terkait penghitungan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 adalah pemotongan PPh Pasal 21 memiliki berbagai skema perhitungan yang tergolong rumit dan membingungkan. Sehingga secara administrasi perpajakan memberatkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.

Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 di antaranya adalah memberikan kemudahan dan menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, wajib pajak yang biasanya menghitung PPh Pasal 21 setiap masa (kecuali masa pajak terakhir) dengan cara penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun dan iuran pensiun yang kemudian hasilnya disetahunkan. Setelah itu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan hasilnya dikalikan tarif PPh Pasal 17, kemudian dibagi 12 (dua belas). Maka sesuai aturan terbaru ini, penghitungannya dipermudah. Yaitu penghasilan bruto yang diterima per masa pajak kecuali masa pajak terakhir langsung dikalikan dengan TER bulanan. Yang perlu diperhatikan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini adalah besaran penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tetap, PTKP pegawai yang bersangkutan dan tarif efektifnya berdasarkan tabel yang sudahย  ditentukan sebagaimana diatur dalam PP 58 Tahun 2023.

Skema penghitungan tarif efektif PPh 21 ini sebenarnya tidak ada dampak atau beban pajak baru. Penerapan tarif efektif setiap bulan (bulanan) bagi pegawai tetap hanya dipergunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir (Desember) tetap menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Pada dasarnya jumlah pajak terutang PPh Pasal 21 selama setahun adalah sama besarannya meskipun dihitung mengunakan TER setiap masa pajak. Yang membedakan adalah penghitungan PPh Pasal 21 setiap masa pajak menjadi lebih simpel.

Secara garis besar, tarif pemotongan PPh Pasal 21 TER dibagi menjadi dua kategori. Yaitu tarif efektif bulanan (TER A, TER B, TER C) dan tarif efektif harian, di mana masing-masing tabel TER A, TER B, dan TER C sudah ditentukan besarannya. Sehingga wajib pajak tinggal melihat kategori berapa jumlah penghasilan bruto yang diterima dan PTKP-nya. Ada beberapa perbedaan yang cukup signifikan dalam penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER ini. Misalnya pada saat menghitung PPh Pasal 21 memakai TER, tidak dibedakan penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak, seluruh penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak dalam satu bulan dihitung semua baik penghasilan yang diterima teratur ataupun tidak teratur selama satu bulan. Selain itu, zakat / sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh Pasal 21.

Dengan diterbitkannya peraturan terbaru tentang penghitungan PPh Pasal 21 ini, pemerintah berharap wajib pajak semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 sehingga dapat mempercepat penerimaan negara dari pajak. (*)