JEPARA, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara memastikan program regrouping sekolah masih terus berlanjut. Pihaknya tengah melakukan inventarisasi regrouping SD.
Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD), Edy Utoyo menjelaskan kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan proses belajar mengajar karena banyak sekolah yang kekurangan murid. “Kami telah melaksanakan inventarisasi terhadap sejumlah sekolah. Jumlahnya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya,” jelas Edy Utoyo di Jepara, Rabu (30/10/24).
Menurut dia, penggabungan merupakan salah satu opsi dalam upaya memaksimalkan program pembelajaran di sekolah. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah SD di Jepara yang akan digabung.
Edy menambahkan bahwa regrouping ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas managerial. “Adanya pengurangan jumlah sekolah, maka berkaitan juga dengan aspek pembiayaan, serta memudahkan dalam meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ungkapnya.
Adapun indikator SPM di antaranya, angka partisipasi sekolah, kompetensi literasi, kompetensi numerasi, proporsi jumlah satuan pendidikan minimal B, tingkat pertumbuhan pendidik S1 dan D4, iklim keamanan. kebhinekaan, dam inklusivitas.
Sementara, lanjutnya, SPM sendiri seperti pemberian akses dan daya tampung peserta didik; mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas siswa; peningkatan apresiasi peserta didik; penambahan BOP sekolah; pengadaan dan pemerarataan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Semakin sedikit sekolah, proses peningkatan SPM akan lebih cepat.
Berdasarkan data dari Disdikpora, pada 2023 terdapat penutupan 33 SD. Sedangkan, saat ini masih tersisa 53 SD dan 39 SMP.
“Pada 2023 lalu, telah dilakukan penutupan SD N 2 Buwaran, SD N 2 Kaliombo, SD N 4 Pecangaan Wetan, SD N 2 Purwogondo, SD N 3 Purwogondo, SD N 1 Banyuputih, SD N 3 Banyuputih, SD N 2 Bantrung, dan SD N 3 Kalipucang Wetan,” bebernya.
Selain itu, ada juga SDN 2 Ujungpandan, SDN 4 Bangsri, SDN 3 Guyangan, SDN 2 Kelet, SDN 3 Kelet, SDN 6 Tunahan, SDN 4 Tahunan, SDN 2 Senenan, SDN 4 Kecapi, SDN 2 Petekeyan, SDN 2 Tegalsambi. Selanjutnya, SDN 3 Plajan, SDN 4 Kancilan, SDN 4 Tubanan, SDN 2 Wonorejo, SDN 2 Pengkol, SDN 2 Bandengan, SDN 2 Srobyong, SDN 3 Srobyong, SDN 2 Dongos, SDN 5 Sukosono. (cr4/gih)