SEMARANG, Joglo Jateng – Dua pekan berlalu setelah Polda Jateng mengumumkan pembatalan penetapan tersangka terkait kasus dugaan perudungan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang pada Selasa (15/10/2024). Diketahui, hingga kemarin, Polda Jateng masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan calon pelaku menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo. Ia mengatakan, belum ditetapkannya seorang pun tersangka karena penyidik masih melakukan pendalaman.
“Belum ada tersangka. Masih pendalaman kasusnya,” kata Kombes Pol. Subagyo, Rabu (30/10/24).
Kendati demikian, Direskrimum tak menampik bila sudah ada nama calon pelaku yang di kantongi walaupun belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun, ia enggan membeberkan ada berapa nama calon pelaku yang berpotensi ditetapkan tersangka di kasus PPDS Undip ini.
“Calon pelaku sedang dalam pendalaman. Siapapun yang berperan, akan kita (proses dengan, Red.) Gakkum (penegakan hukum, Red.) jika penuhi alat bukti,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus ini. Menurutnya, kasus perundungan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024. Kemarin juga telah dilakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan kasus tersebut.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami sebelum penetapan tersangka. Penyidik berhati-hati agar asas praduga tidak bersalah tetap terjaga,” ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menambahkan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke kejaksaan. Kendala dalam penetapan tersangka tidak ada, tetapi proses pendalaman kasus terus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Penetapan tersangka diharapkan dapat segera dilakukan setelah semua syarat terpenuhi. (luk/adf)