Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – KPU Jawa Tengah membenarkan adanya pecabutan gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025.

Menanggapi pencabutan gugatan sengketa dari kubu Andika-Hendi, KPU Jateng masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Proses ini nantinya juga dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita nunggu pemberitahuan resmi via MK, melalui mekanisme hukum acara MK atau sidang. Ini kami sedang di Jakarta,” kata Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono, melalui pesan singkat, Senin (13/1/25).

Sementara saat disinggung terkait jadwal pelantikan Luthfi-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur Jateng, dia menyebut hal itu menjadi domain pemerintah.

“Pelantikan domain pemerintah, kita hanya wajib menyerahkan hasil penetapan satu hari pascapenetapan,” ungkap Handi.

Sebelumnya pasangan calon Andika-Hendi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK terhadap ketetapan KPU Jateng soal pemenang Pilgub 2024. Gugatan itu tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Awal Harmonisasi PDIP dengan Luthfi-Yasin

Pengamat Politik Undip Semarang, Wahid Abdulrahman menilai, pencabutan gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sinyal politik positif. Secara de facto dan de jure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil pilgub.

“Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” katanya, Senin (13/1/25).

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip yang saat ini sedang mengambil program doktor di Jerman itu menambahkan, pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah ke depan.

“Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional,” ucap pengamat politik muda itu.

Untuk diketahui, pada Pilgub Jateng 2024, paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung Gerindra dan KIM Plus meraih suara terbanyak, yaitu 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi jagoan PDI Perjuangan meraih 7.870.084 suara. (luk/adf)