Bupati Pemalang: Status Darurat Sampah Sudah Ada sejak 2024

Bupati Pemalang Mansur Hidayat
Bupati Pemalang Mansur Hidayat. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah berikan status darurat penanganan sampah sejak 2024. Namun, pihaknya di akhir 2024 dan awal 2025 mengaku menemui titik buntu untuk menyelesaikan masalah sampah, sehingga hampir setiap hari sampah menumpuk di jalanan dan TPS, karena tidak ada tempat untuk titik akhir distribusi setelah dibuang masyarakat.

Bupati Mansur menyampaikan, informasi gerakan bencana darurat sampah sejatinya telah dicanangkan sejak 2024. Namun, status darurat ini bukan tentang kebencanaan, melainkan tentang penanganannya. Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, terutama pelaksanaan sanitary landfill atau pembuangan sampah dengan cara ditimbun dan ditutup dengan tanah.

Namun hal tersebut menemui titik buntu. Mansur mengungkapkan bahwa Pemkab tidak dapat menemukan lahan milik masyarakat maupun pemerintah yang bisa dijadikan tempat sanitary landfill. Sehingga selama periode Desember 2024 hingga Januari 2025, sampah banyak bertebaran di jalanan yang menyebabkan bau tidak sedap serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Status Darurat Sampah sudah kita gaungkan beberapa bulan yang lalu. Upaya yang Pemkab lakukan untuk penanganan sejak Juni 2024 sampai sekarang salah satunya dengan sanitary landfill yang tidak menyalahi aturan. Tapi sejak Desember kita sudah sulit menemukan lahannya, jadi bisa sekarang menjadi permasalahan di masyarakat,” terangnya, Senin (20/1/25).

Untuk itu, berhembusnya dorongan dari dewan untuk status Darurat Bencana Sampah menurutnya sudah dilakukan oleh Pemkab, walaupun terdapat perbedaan. Darurat di sini pihaknya ingin memberikan imbauan bahwa masyarakat harus bekerja sama dalam menangani sampah, salah satu cara termudah yaitu dengan memilah dan memilih sampah antara organik, anorganik, dan bahan berbahaya.

Sampah yang telah dipilah, nantinya akan digiring ke TPST untuk diolah kembali agar memiliki nilai jual. Lebih lanjut, Mansur menerangkan bahwa di 2025 ini pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh Kades dan Lurah untuk dapat memberikan anggaran penanganan sampah dengan membangun TPST di masing-masing wilayah. Sebagai contoh pihaknya telah membuat TPST di Desa Surajaya dan memperkerjakan masyarakat sekitar.

“Ke depan semua wilayah harus punya TPST, karena di 2026 pembuangan sampah Open Dumping sudah tidak bisa dilakukan dan dilarang oleh pemerintah pusat. Maka kita berganti ke pengelolaan di TPST, semua sampah bisa diubah dan dimanfaatkan yang tentunya menyerap tenaga kerja sekitar,” ujarnya.

Sebagai kepala pemerintahan, Mansur menegaskan bahwa Pemkab tidak akan membuat TPA seperti Pesalakan lagi. Karena sudah tidak relevan, bahkan jika Pesalakan dibuka, Pemkab akan menyediakan alat agar sampah tidak ditumpuk saja tetapi diolah menjadi berbagai jenis barang berbeda dan pastinya bernilai ekonomis. (fan/abd)