Demak  

DPRD Demak Desak Pemkab Terbuka dalam Revisi Tata Ruang

Ketua DPRD Demak, H Zayinul Fatta. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak diminta lebih transparan dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Ruang dan Wilayah. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Demak H Zayinul Fatta, dalam menyikapi meningkatnya kebutuhan lahan permukiman yang tidak sejalan dengan desain tata ruang yang ada.

Zayinul Fatta menekankan, Perda Nomor 1 Tahun 2020 sudah waktunya disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kebutuhan lahan permukiman semakin meningkat, sementara regulasi yang ada belum sepenuhnya dapat mengakomodasi hal itu. Salah satu masalah utama ketidaksesuaian antara tata ruang daerah dengan tata ruang yang dimiliki oleh provinsi dan pusat.

“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Demak adalah isu yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak. Jika tidak melibatkan publik, maka kebijakan itu tidak akan efektif dan bisa merugikan masyarakat,” ungkap Zayin, belum lama ini.

Ia menambahkan, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak menuai kontroversi, Pemkab Demak harus lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam proses diskusi dan perencanaan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil dapat diterima dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Dirinya juga menyayangkan, hingga saat ini Pemkab Demak belum melakukan pembicaraan dengan pihak legislatif mengenai proses revisi tata ruang. Beberapa kajian terkait tata ruang di kecamatan-kecamatan sudah dilakukan, namun tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan DPRD.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan yang diambil tanpa diskusi publik dapat berdampak negatif bagi masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, ia menyoroti masalah lain yang memperlambat proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni banyaknya kepentingan yang saling bertentangan. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja berusaha mempercepat proses penetapan RTRW, hal itu tidak serta merta membuat urusan tersebut lebih mudah.

“Semoga Pemkab Demak lebih terbuka dan transparan dalam setiap langkah revisi tata ruang. Revisi ini harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Demak,” pungkasnya.(adm/sam)