JEPARA, Joglo Jateng – Kasus kekerasan seksual terhadap balita berumur 3,5 tahun di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara kini terungkap fakta baru. Pelaku mengaku sakit hati pada ibu korban.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, pelaku yaitu MAK (23) yang merupakan calon suami ibu korban, mengaku sakit hati kepada ibu korban karena selalu marah-marah pada pelaku.
Sebelumnya, penyidik Polres Jepara telah memeriksa dua orang saksi. Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gaun warna merah motif bulat putih, satu buah celana pendek warna hijau, satu buah celana dalam warna kuning dengan kondisi terdapat bekas darah. Lalu, satu kaos berwarna merah, dan satu celana jeans warna hitam.
Dari hasil pengakuan pelaku MAK (23), mengatakan, dirinya sakit hati kepada calon istri karena setiap hari ibu korban selalu menyuruhnya untuk menceboki korban. Pelaku menggunakan jari tengahnya untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban sebanyak dua kali.
Saat dalam kondisi tindakan tersebut, dia juga tidak dalam pengaruh minum keras atau alkohol alias dalam kondisi sadar. Dia juga mengaku, tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.
“Saat itu nggak ada pikiran apa-apa, karena sakit hati tiap malam kalau calon istri say tidur, saya yang suruh nyebokin terus,” terang MAK (23) yang bekerja sebagai kuli bangunan, belum lama ini.
Usai melakukan tindakan itu, dia ketakutan dan gugup. Ia terpaksa bohon kepada istri kepada calon istrinya bahwa anaknya menangis karena terjatuh.
Dia juga menepis informasi yang beredar bahwa ibu korban bersama dengan dirinya bersekongkol untuk melakukan tindakan tersebut. “Nggak ada sekongkol, saat itu saya takut, akhirnya saya bilang kepada calon istri kalau korban menangis karena jatuh,” ucapnya.
Atas tindakannya itu, pelaku terancam pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faisal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini sudah dalam kondisi membaik. Namun, kondisi mental korban masih belum pulih.
“Saat ini korban sudah baik, sehat wal afiyat. Sudah bisa dimintai keterangan tapi belum begitu detail karena mentalnya masih belum stabil,” paparnya.
Wildan menjelaskan, korban sebelumnya dirawat intensif di RSUD Rehatta Kelet, kini sudah di bawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi pendampingan psikologi oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara.
“Kondisinya sudah mulai stabil. Kalau kemarin ada yang bilang anaknya meninggal dunia, itu hoaks,” tuturnya. (oka/gih)