KUDUS, Joglo Jateng – Pengelolaan sampah di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, masih dilakukan secara tradisional. Sampah dari rumah warga dikumpulkan petugas menggunakan tong-tong yang telah disediakan, lalu dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS). Pemilahan sampah belum dilakukan secara optimal di tingkat rumah tangga.
“Untuk pemilahan, saat ini masih bergantung pada pemulung yang mengambil sampah bernilai ekonomi. Sisa sampah yang tidak bisa dimanfaatkan biasanya dibakar. Kami sadar metode ini belum ideal,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pengelolaan sampah di desanya juga menghadapi kendala terkait pengolahan limbah akhir. Selama ini, sampah yang tidak dapat diolah dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Namun, adanya masalah di TPA tersebut membuat Desa Gamong harus mencari solusi sementara.
“Dengan luas TPS sekitar 2.000 meter persegi, kami masih bisa menampung sampah dari sekitar seribu kepala keluarga di desa ini. Tapi tentu ini hanya solusi sementara,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan dukungan, baik dalam bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah maupun bantuan fasilitas pengolahan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Kami membutuhkan alat pemilah sampah, fasilitas pembuatan kompos, hingga dukungan untuk budidaya maggot. Semua itu memiliki potensi nilai ekonomi, tetapi butuh anggaran yang besar untuk merealisasikannya,” tuturnya.
Dalam kunjungan anggota dewan bersama Dinas Lingkungan Hidup ke Desa Gamong, sejumlah usulan pun muncul, termasuk mesin pemilah sampah dan program pemberdayaan berbasis ekonomi dari limbah.
“Kami berharap ide-ide tersebut segera terealisasi. Ini tidak hanya membantu Desa Gamong, tetapi juga desa-desa sekitarnya. Namun, pengadaan fasilitas itu masih dalam tahap pengkajian, apakah dananya bisa diambil dari dana desa, APBD, atau sumber lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah di tingkat rumah tangga juga menjadi prioritas. Dengan begitu, beban TPS dan TPA dapat berkurang secara bertahap.
“Kami optimistis, dengan dukungan semua pihak, masalah pengelolaan sampah di Desa Gamong bisa diatasi secara bertahap. Semoga pemerintah daerah dan pihak terkait dapat membantu merealisasikan program-program ini,” jelasnya.
Sementara itu, pegiat lingkungan dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari (Koalisi Kawali) Kabupaten Pemalang Edy Raharja, melakukan kunjungan ke Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu.
Kunjungan ini diinisiasi oleh anggota DPRD Pranoto dan sapuan anggota Komisi C DPRD Kudus yang juga merupakan wakil dari dapil setempat. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengevaluasi pengelolaan sampah di desa tersebut, yang menjadi contoh konkret dari persoalan sampah yang melanda banyak daerah di Kudus.
Ia menyampaikan, hampir 306 daerah di Jawa Tengah mengalami masalah serupa terkait pengelolaan sampah, yang mencakup isu open dumping atau pembuangan sampah sembarangan. Hal ini memperburuk kondisi lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah yang harus dilakukan secara sistematis.
“Sampah yang berserakan ini tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan, tetapi juga dapat berpengaruh pada kesehatan masyarakat. Tanpa adanya sistem yang jelas, persoalan sampah tidak akan pernah bisa diselesaikan,” paparnya.
Edy menekankan pentingnya penerapan sistem pemilahan sampah yang harus dimulai dari rumah tangga, dengan memilah sampah organik dan anorganik. Sampah organik, lanjutnya, bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pupuk kompos dan magot, yang kini menjadi komoditas yang cukup bernilai karena manfaatnya sebagai sumber protein yang berguna dalam industri pakan ternak.
“Sementara itu, sampah anorganik, seperti plastik, dapat diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel), yang kini telah digunakan sebagai bahan bakar alternatif oleh beberapa pabrik semen,” tandasnya. (uma/fat)