TEGAL, Joglo Jateng – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (RPOJK UMKM).
Penyusunan RPOJK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, khususnya pembiayaan UMKM dan sebagai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Anggota Komisi 11 DPR RI Alamudin Dimyati Rois menekankan kepada OJK untuk memantau penyaluran pembiayaan UMKM dengan serius agar tepat sasaran.
Di dalam rapat kunjungan kerja bersama OJK dan Bank Jateng, Gus Alam, sapaan akrabnya, juga mengingatkan kepada Bank Jateng selaku penyalur pembiayaan UMKM di Jateng agar tidak mempersulit akses kepada pelaku UMKM.
“Melalui OJK kita harus mendorong dan memantau peran penting UMKM dalam menggerakkan roda perekonomian. Alasan utamanya adalah, tingginya angka penyerapan tenaga kerja oleh UMKM,” ujarnya di Tegal, Kamis (30/1/2025). (ara/*/adf)