SEMARANG, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menunggu pembacaan keputusan pengadilan atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu akan dibacakan untuk keseluruhan kasus sengketa Pilkada 2024 yang digugat sekiranya tanggal 3 atau 4 Februari mendatang.
Sebagai informasi, gugatan sengketa atas pelanggaran Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang 2024, telah resmi dicabut oleh pemohon sekaligus Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Ir Saparudin.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, setelah putusan itu, kemudian MK akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota sudah tidak ada gugatan. “Nanti baru kami bisa menetapkan (tanggal pelantikan Walikota), setelah penetapan baru kita usulkan ke DPRD Kota Semarang untuk pelantikan,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, akhir pekan lalu.
Berdasarkan rencana awal, kata Zaini, apabila semua KPU Kab/kota dinyatakan sudah tidak ada gugatan lanjutan. Maka, pihaknya akan melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin pada 10 Februari mendatang.
“Namun kalau ada KPU Kab/kota yang gugatannya masih berlanjut, maka diperkiraan mundur sampai Maret,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait kronologi pencabutan sengketa Pilkada Semarang, KPU Kota Semarang mengaku bahwa pemohon tidak menghadiri sidang lanjutan di MK pada 20 Januari 2025 kemarin. Selain itu, pemohon juga membatalkan gugatan atau pencabutan melalui online.
“Mengenai kenapa dan bagaimana terkait alasan pencabutan kami tidak mau berasumsi. Yang pasti pemantau pemilu yang bisa melakukan gugatan adalah berasal dari salah satu pasangan calon dan telah terdaftar di KPU. PPI ini hanya pemantau pemilu secara umum, tidak terdaftar di KPU Kota Semarang,” terangnya.
Dirinya berharap, dengan dicabutnya gugatan itu, Agustina- Iswar dapat mengikuti pelantikan secara berbarengan dengan kepala daerah tanpa sengketa. Pihaknya juga memastikan untuk mempersiapkan pelantikan, setelah keputusan sidang dismissal. (int/gih)