Disnaker Purbalingga Pantau Penerapan UMK Terbaru

Kepala Disnaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho. (MUHAMMAD ABDUL MUTTHOLIB/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – Pada 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Purbalingga mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen. Untuk memastikan kebijakan terlaksana dengan baik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga, akan melakukan pemantauan penerapan UMK terbaru di kurang lebih 60 perusahaan yang ada di wilayah sekitar.

Kepala Disnaker Purbalingga Yani Sutrisno Udhinugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat pemberitahuan untuk 60 perusahaan terkait adanya monitoring penerapan UMK terbaru. Jadwal pemantauan juga tengah dipersiapkan dilaksanakan sebulan ke depan.

“Kebijakan kenaikan UMK itu disahkan akhir tahun lalu, kemudian Januari baru diterapkan. Karena sekarang sudah Februari dan pastinya perusahaan sudah memberikan gaji untuk periode Januari, maka baru bisa dilakukan monitoring sekarang. Saat ini sedang dalam tahap persiapan. Pada intinya, pemantauan akan kami lakukan dalam sebulan ke depan,” ujarnya, Selasa (4/2/25).

Pihaknya menjelaskan, monitoring UMK rutin dilaksanakan setiap tahun. Hal tersebut bertujuan agar para pekerja, khususnya di Purbalingga, bisa mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tahun lalu kami juga melakukan pemantauan. Alhamdulillah, untuk wilayah Purbalingga bisa dibilang tertib dan kondusif. Kami belum pernah menemukan masalah terkait UMK yang tidak sesuai. Semoga ke depan tetap seperti itu,” ungkapnya.

Meski begitu, Disnaker Purbalingga tetap terbuka bagi pekerja, ketika membutuhkan konsultasi atau fasilitasi terkait permasalahan UMK maupun ketenagakerjaan. Para pekerja yang menemui masalah bisa langsung mendatangi kantor Disnaker Purbalingga untuk menyampaikan masalah kepada petugas yang ada.

“Pada prinsipnya kami tetap terbuka untuk menerima laporan. Hanya saja, berkaca dari yang sebelumnya, biasanya ketika ada masalah antara pekerja dan perusahaan itu diselesaikan antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Jika memang tidak menemui titik temu, baru kami mengambil alih untuk memberikan jalan tengah,” jelasnya. (abd/sam)