JEPARA, Joglo Jateng – Setelah terjadi polemik mengenai kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer oleh pemerintah, status pengecer kini telah diubah menjadi sub pangkalan. Para pengecer elpiji di Kabupaten Jepara kemudian berbondong-bondong mengajukan izin usaha.
Penata Perizinan Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Jepara, M. Zaenul Arifin menyampaikan, sejak 1 Februari, banyak pengajuan nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan ini berkaitan dengan ketentuan bahwa distribusi elpiji harus melalui pangkalan, dan pengecer dapat mengajukan diri menjadi pangkalan dengan syarat memiliki NIB.
“Iya, sejak tanggal 1 Februari permintaan membludak. Bahkan di hari libur pun tetap ada pengajuan, terlihat di sistem OSS,” ungkap Arifin kepada Joglo Jateng, Rabu (5/2/25).
Ia merinci, pada 1 Februari terdapat 5 pengajuan NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772 atau khusus untuk perdagangan eceran gas elpiji. Kemudian pada 2 Februari, jumlah pengajuan meningkat menjadi 8 permohonan. Lalu, pada 3 Februari menjadi 15, dan pada 4 Februari menjadi 22 permohonan.
“Meskipun pengecer masih bisa menjual elpiji bersubsidi saat ini, mereka sudah mulai bersiap dengan mengurus NIB,” tambahnya.
Salah satu pengecer elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa, mengaku tertarik untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji, meskipun saat ini ia menghadapi keterbatasan modal. “Saya mau mendaftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan,” ucapnya. (oka/gih)