Langgar Aturan, Ormas Minta Pemkab Pemalang Segel Karaoke Buzz KTV

DIALOG: Sekda Pemalang Hariyanto, saat melakukan audiensi dengan APB (LMPI) Pemalang terkait aturan peredaran Minol/Miras dan izin karaoke di Pemalang, di Aula Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng –  Aliansi Pantura Bersatu (APB) Pemalang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang segera menyegel tempat karaoke dan warung tanpa izin mengedarkan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Terutama, Buzz KTV yang terang-terangan mengedarkan miras tetapi tidak memiliki izin dari Pemkab. Hal itu dilontarkan saat audiensi bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Pemalang, Asisten Pemerintahan, Kasatpol PP dan Kepala DPMPTSP, di Aula Sasana Bhakti Praja Pemalang, belum lama ini.

Ketua APB, Yogo Darminto menuturkan, sebagai ormas yang memiliki fungsi pengendali sosial, pihaknya mendorong agar Pemkab dapat tegas dan cerdas menindak tempat karaoke dan penjual minuman beralkohol atau miras tanpa izin. Di mana sejumlah tempat, secara terang-terangan melakukan promosi di media sosial menjual miras padahal tidak mengantongi izinnya.

“Ada banyak tempat, salah satu yang sudah kita (APB) selidiki itu Buzz KTV, mereka unggah ke medsos promosi miras padahal tak punya izin. Apalagi jelang bulan puasa, mohon Pemkab tindak tegas. Kalaupun tidak bisa tutup permanen, segel sementara selama proses penyelidikan selesai,” terangnya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di mana menurut DPMPTSP, hanya ada 8 warung minum yang memiliki izin peredaran miras di Pemalang dan Buzz KTV tidak termasuk didalamnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti banyaknya tempat karaoke tak berizin (remang-remang) yang mulai menjamur kembali di Pemalang. Bahkan beberapa yang sudah berizin, mereka tidak mengikuti aturan jam buka dari pemerintah yang dibatasi hingga pukul 02.00 pagi, bahkan kebanyakan melebihi jam itu.

Menanggapi hal ini, Sekda Pemalang Heriyanto mengatakan, dirinya mengapresiasi APB dan LMPI yang telah mengingatkan jajarannya agar melakukan pengawasan secara ketat. Pihaknya langsung bereaksi dan telah memerintahkan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk melakukan penindakan sebelum pelaksanaan ibadah puasa berlangsung.

“Ya, kami akan menertibkan tempat karaoke yang belum berizin atau tidak berizin, termasuk yang menjual minuman beralkohol dan tidak berizin. Ini jadi hal baik, mudah-mudahan Pemkab bisa terus bersinergi bersama seluruh Ormas di Pemalang,” jelasnya.(fan/sam)