JEPARA, Joglo Jateng – Surat rekomendasi usulan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 yang dikirim oleh Pj Bupati Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah akhirnya mendapatkan titik terang. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100.3.3.1/45 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Februari 2025, Pj Gubernur resmi merevisi besaran UMSK Jepara 2025.
Dengan keputusan ini, besaran upah buruh di Jepara sesuai UMSK resmi mengalami penurunan. Sebelumnya, Pj Gubernur telah menetapkan besaran UMK dan UMSK Jepara 2025 melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 pada 18 Desember 2024. Dalam SK tersebut, besaran UMSK di Jepara bervariasi sesuai dengan masing-masing sektor, yang terbagi dalam tiga kelompok sektor.
Sektor pertama, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor. Sektor kedua adalah industri tekstil dan alas kaki, serta sektor ketiga adalah industri rokok putih dan industri rokok lainnya.
Untuk sektor pertama, besaran UMK 2025 ditambah 13 persen menjadi Rp 2.949.533. Pada sektor kedua, ditambah 10 persen menjadi Rp 2.871.246, dan pada sektor ketiga, ditambah 7 persen menjadi Rp 2.792.940.
Sedangkan, dalam SK Gubernur Jawa Tengah yang terbaru, besaran UMSK untuk sektor pertama menjadi Rp 2.701.582, untuk sektor kedua menjadi Rp 2.675.450, dan untuk sektor ketiga menjadi Rp 2.636.325. Besaran ini sesuai dengan surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang dikirim oleh Pj Bupati pada 30 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar, mengatakan bahwa hasil ini sesuai dengan harapan para pengusaha di Kabupaten Jepara. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pj Gubernur Jawa Tengah yang telah menerima usulan perubahan UMSK Jepara 2025.
“(Hasil) ini memang yang diharapkan oleh para pengusaha. Dewan pengupahan melibatkan unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, dan tiga perwakilan serikat pekerja, meskipun pada sidang terakhir hanya absen dan tidak ikut dalam pembahasan kenaikan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/25).
Dengan adanya surat keputusan tersebut, ia berharap hubungan industrial di Kabupaten Jepara dapat berjalan dengan baik. Sehingga kekhawatiran akan terjadinya PHK massal dan hengkangnya para investor dari Jepara dapat dihindari.
“Kewajiban Apindo adalah menjaga harmonisasi industri. Jika satu pihak mengalami kenaikan yang tinggi, itu bisa mengganggu. Harapan kami, industri ke depan semakin baik, dan ancaman PHK massal serta hengkangnya investor tidak terjadi di Kabupaten Jepara,” paparnya. (oka/gih)