KENDAL, Joglo Jateng – Pelaku tawuran yang telah menewaskan seorang warga Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring bernama Satrio Bimo Laksono 18 tahun, dijerat pasal berlapis. Pelaku diketahui berinisial AMP 15 tahun, warga Kecamatan Kendal.
“Iya benar, pelaku tawuran di Purin pada Minggu 19 Januari 2025 sekitar pukul 3.30 WIB sudah kita amankan,” kata Waka Polres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra dalam konferensi pers pada Jumat 21 Februari 2021.
Diterangkan, dalam aksi tawuran tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan senjata celurit ke arah korban. Celurit yang digunakan memiliki panjang lebih dari 1 meter mengenai paham kanan korban.
“Akibatnya, darah mengucur deras dari paha korban. Dan korban jatuh tergelak di jalan raya Purin ikut Desa Jambearum Kecamatan Patebon,” terangnya.
Korban pada saat itu sempat ditolong oleh warga dan dilarikan ke RSUD dr Soewondo Kendal. Namun, nyawa korban tak terselamatkan.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” pungkasnya.(ags)